HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK


Ini sebuah catatan kecil yang menggelitik dari dalam pikiran saya mengenai “Hukum dan Kebijakan Publik”, yang  hari-hari ini bisa dikatakan ramai di permukaan bangsa kita terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para pemangku kebijakan di Negara kita ini.

Banyak yang mempertanyakan mengenai terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bahkan menjadi perbincangan yang begitu hebat dari mulai gedung istana, hotel-hotel sampai di warung-warung kopi, kayanya apabila tidak membicarakan terkait kebijakan seperti orang yang habis makan tidak menghisap rokok, sama halnya dengan saya sendiri banyak hal-hal yang menggelitik mengenai adanya kebijakan-kebijakan yang seolah-olah dipermukaan menuai kontrapersi, melainkan bukan hal itu yang menjadi menggelitik dalam benak saya tetapi bagaimana peran Hukum dalam kebijakan publik, apa korelasinya hukum dan kebijakan publik, apakah bisa dipisahkan antara hukum dan kebijakan publik, hal tersebut yang melatarbelakangi kegundahan pikiran saya ini.

Kalau saya boleh berpendapat mengenai Hukum dan Kebijakan Publik itu tidak bisa terpisahkan, karena sangat berperan satu sama lain, saling melengkapi satu sama lain.

Terkait Hukum dan Kebijakan Publik banyak yang berpendapat bahwasanya hukum merupakan prodak dari kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan sebaliknya kebijakan publik itu tidak berarti apa-apa apabila tidak adanya hukum yang mendasari untuk dikeluarkan kebijakan pemerintah.

Saya merasa sepakat bahwa terkait Hukum dan Kebijakan Publik itu tidak bisa terpisahkan, karena hukum merupakan instrument kebijakan publik, hukum menjadi dasar dalam mengeluarkan kebijakan publik, serta kebijakan publik tidak akan berperan penting apabila tidak ada yang mendasarinya, karena dengan adanya hukum menjadi instrument dalam suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hal tersebut bersifat memaksa mau tidak mau kebijakan yang sudah disahkan oleh pemerintah itu harus kita ikuti serta kita taati, hal tersebut menandakan peran pentingnya Hukum dalam suatu kebijakan. Jadi pada keseimpulannya hukum itu penting dalam suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sekaligus hukum menjadi instrument dalam kebijakan publik.

Bersambung....................


----{MONZ}----
Cihampelas, 29 Oktober 2019


Gambar di ambil dari :

Komentar