Analisis Kasus Ariel dan Kasus Pembobolan Kartu Kredit



PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
PASCASARJANA UNINUS BANDUNG TAHUN 2020
UJIAN TENGAH SEMESTER
MAATAKULIAH CYBER LAW




Tulisan ini  untuk memenuhi salah satu tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Cyber Law 

Jawaban :


  1. KASUS ARIEL
  • Apakah dalam kejadian tersebut masuk dalam ranah Computer Crime, Cyber Crime atau Telecomunication Crime (atau merupakan gabungan)? Jelaskan!
Menurut pendapat saya bahwa kasus sdr.Ariel tersebut termasuk kepada ranah kejahatan Computer Crime dan Cyber Crime tidak termasuk kepada Telecomunication Crime atau gabungan, karena secara arti mempunyai makna yang berbeda-beda apabila dikaitkan dengan kasus sdr.Ariel tersebut, kita lihat secara makna atau arti dari Computer Crime dan Cyber Crime.

Computer Crime adalah setiap prilaku ilegal, tidak pantas, tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengolahan data dan/atau pengiriman data (Organization of European Community Development).  Apabila dilihat dari kronoligis kasus Sdr.Ariel tersebut bahwa Sdr.Reza Rizaldy selaku yang menyebarkan video tersebut itu berawal dari mengambil data atau mengirimkannya via Flash Disk (FD).

Sedangkan Cyber Crime adalah mencakup keseluruhan bentuk-bentuk dari kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (Laporan Kongres PBB X/2000). Apabila dikaitkan dengan kasus tersebut ini sudah jelas nampak bahwa kasus tersebut lebih keranah Cyber Crime.
  • Apakah yang dilakukan oleh Ariel dengan menyimpan video mesum dalam laptop, merupakan tindakan pelanggaran? Jelaskan dasar argument Saudara!
Menurut hemat saya kalau hanya sebatas “menyimpan Video Mesum” tersebut itu tidak termasuk pelanggaran karena dalam pasal 282 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum tulisan gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau dimuka umum, membikin tulisan, gambar atau benda tersebut, memasukannya kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta menawarkannya atau menunjukannya”.

Mengingat pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, meyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekplisit memuat: Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasaan seksual; masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak”.

Mengingat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Dilihat dari tiga dasar ketentuan diatas saya berpendapat bahwa hanya sebtaras “menyimpan” video tersebut tidak masuk kedalam pelanggaran karena sudah jelas dalam ketentuan diatas.
  • Apakah dokumen elektronik yang berupa “video” dapat dijadikan alat bukti yang outentik untuk menjerat pelaku? Jelaskan!
Apabila mengacu kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait alat bukti terdapat dalam pasal 184 ayat (1) yang megatakan bahawa “alat bukti yang sah ialah : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”. Dalam sistem pembuktian Hukum Acara Pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah (Martiman Prodjohamidjojo).

Namun apabila melihat dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pengaturan informasi dan dokumen dituangkan dalam pasal 5 UU ITE, yang secara umum dikatakan bahwa informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetak merupakan alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Serta bukti elektronik tidak dapat digunakan sebagai pengganti surat-surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis dan memerlukan pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Berarti apa yang telah dirumuskan dalam UU ITE tidak selamanya sejalan dengan peraturan-peraturan lain dalam hukum nasional. Dalam BW maupun KUHP misalnya, pengaturan mengenai hal ini masih terasa bias, sehingga penginterpretasian atas keberadaan bukti elektronik seringkali masih multi tafsir, dan tidak konsisten dalam penerapannya ketika terjadi sengketa.

Terkait analisis kasus Sdr. Ariel tersebut apakah video mesum yang dimiliki Ariel bisa dijadikan alat bukti atau tidak, kalau menurut pendapat saya bisa dijadikan sebagai perluasan alat bukti saja.

  • Dalam kasus posisi pihak mana yang paling melanggar peraturan yang telah diatur dalam UU ITE ? Jelaskan!
Mengingat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Sudah nampak jelas bahwa yang paling melanggar peraturan yang dimuat dalam UU ITE ialah orang yang menyebarluaskan serta video tersebut dapat mudah diaksesnya oleh masyarakat, dalam hal ini sdr. Reza Rizaldy alias Redjoy.


2. KASUS PEMBOBOLAN KARTU KREDIT


  • Masuk dalam kejahatan jenis apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut, dan bagaimana upaya bank untuk memberikan “Perlindungan Data” kepada konsumen?
Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut termasuk kepada kejahatan Pishing, upaya bank untuk memberikan upaya perlindungan data terhadap konsumen adalah dengan cara memberikan pemahaman melalui sistem computer, dan entitas lain yang memproses atau memyimpan data computer atas nama layanan komunikasi tersebut atau pengguna layanan tersebut. 
  • Apakah diperlukan suatu peraturan yuridiksi Extrratorritorial dalam kasus tersebut? Jelaskan argument saudara!
Apabila diterapkan yuridiksi Extrratorritorial di Indonesia saya rasa masih kurang efektif karena akan adanya berbenturan yuridiksi antara Indonesia dan Negara lain. Dalam penerapan hukum positif di Indonesia saat ini khususnya pasal 2 UU ITE secara yuridiksi Extrratorritorial terhadap Negara lain dapat dipastikan akan mengalami berhadap-hadapan dengan yuridiksi Negara lain, hal ini dikarenakan dalam tataran proses pembentukan pasal 2 UU ITE ini sebenarnya belum selesai dikontruksikan legislasinya oleh Indonesia (Jurnal Opinio Juris “Penerapan Rezim Extraterritorial Jurisdiction dalam Hukum Siber di Indonesia” Purna Citra Nugraha). Dikarenakan pasal 2 UU ITE membutuhkan pembentukan suatu rezim hukum harus secara internasional agar dapat berlaku secara efektif.
  • Apabila kasus ini terjadi tahun 2019, dasar hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat kasus tersebut?
Apabila kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, dasar hukum yang dapat dipakai adalah dengan menggunakan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
  • Bagaimana menentukan locus dan tempus dalam kasus tersebut, apabila menggunakan teori Uploder dan Downloader?

Dalam hukum dunia maya, ada dua aktor yang berbeda penggunggah dan pengunduh atau yang sering disebut oleh Darrel Menthe yaitu teori Uploder dan Downloader (Bahan kuliah Cyber Juridiction di ambil daari GC matakuliah Cyber Law). Dalam teori ini pengunggah dan pengunduh bertindak seperti mata-mata dalam drof-out informasi klasik pengunggah menempatkan lokasi ke dunia maya dan pengunduh mengaksesnya dilain waktu, hal tersebut memudahkan untuk melacak dimana locus dan tempusnya kasus tersebut, karena mengingat bahwa setiap nama domain yang memungkinkan seseorang untuk mengakses dapat diketahui dari alamat internet protocol (IP).


Bandung Barat, 11 April 2020

---{A Z.Emonz}---

Komentar