Sekilas sejarah peringatan Hari Hutan Sedunia diperingati pertama kali pada tanggal 21 Maret 2013 berdasarkan resolusi PBB pada 28 November 2012. Peringatan hari hutan tersebut dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 21 Maret untuk saling berbagi mengenai visi misi kehutanan dan kaitannya dengan adanya perubahan iklim di seluruh dunia serta strategi yang harus dilakukan.
Menurut beberapa sumber setiap tahunnya 13 juta hektar hutan menghilang dari muka bumi. Bersamaan dengan hilangnya hutan, hilang pula ekosistem yang ada di dalamnya, termasuk spesies tumbuhan dan hewan langka. 80% keanekaragaman hayati berdiam di hutan. Deforestasi menyebabkan 12 hingga 18 persen emisi karbon dunia tidak terserap, dan nilai tersebut setara dengan emisi karbon dari transportasi di seluruh dunia. Hutan juga merupakan media sekuestrasi karbon (Penangkapan dan penyimpanan Karbon) yang utama.
Kita sering mendengar bahkan bukan merupakan hal tabu lagi ketika kita berbicara masalah “Hutan”. Namun yang kita fahami terkait hutan rata-rata banyak dikalangan masyarakat menilai hutan itu dari kegunaan dan kemanfaatannya saja. Disini kita akan bahas perbedaan antara Hutan, Kehutanan dan Kawasan Hutan.
Semuanya mempunyai makna yang berbeda, dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1991 tentang kehutanan yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sedangkan kehutanan merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu, kehutanan itu lebih kepada sistem atau teknik yang mengatur bagaimana cara pengelolaan hutan.
Adapun arti dari Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18 Maret 2021
---{A.Emonz}---
Komentar
Posting Komentar